Nasional

Polisi periksa 19 saksi selidiki penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Pemerintah telah membentuk posko bersama yang dikomandoi Bareskrim Polri dan Jampidum untuk menyelidiki penyebab kebakaran

Nicky Aulia Widadio  | 24.08.2020 - Update : 24.08.2020
Polisi periksa 19 saksi selidiki penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Ilustrasi: Petugas berusaha memadamkan api yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung (Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Badan Reserse Kriminal Polri sejauh ini sudah memeriksa 19 orang saksi untuk menyelidiki penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan penyelidikan yang transparan atas kasus ini dan meminta masyarakat tidak berspekulasi.

“Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran,” kata Listyo melalui siaran pers, Senin.

Kebakaran gedung Kejagung terjadi pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 19.10 WIB.

Api menghanguskan tujuh lantai di gedung, termasuk ruang kerja Jaksa Agung, ruang intelijen, dan ruang kepegawaian.

Kebakaran baru padam pada Minggu pagi setelah 65 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan.

“Mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi juga menurunkan tim dari Puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap,” lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan telah membentuk posko bersama yang dikomandoi Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono mengatakan kebakaran ini tidak akan memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Hari, berkas penanganan kasus disimpan di gedung terpisah dari bangunan yang terbakar.

"Jadi, sekali lagi, dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi, karena berkas perkara aman 100 persen," kata Hari.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengingatkan Kejagung agar peristiwa ini tidak menghambat kinerja institusi ini menangani kasus korupsi.

Kejagung saat ini tengah menangani sejumlah perkara di antaranya kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya serta kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Saya berharap peristiwa ini tidak mengganggu kinerja Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai peristiwa ini menghambat proses hukum yang sedang dijalankan,” tutur Azis.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.