Polri: 28 Narapidana yang dibebaskan kembali lakukan kejahatan
Mereka melakukan pencurian motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pelecehan seksual
Jakarta Raya
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan ada 28 narapidana kembali melakukan tindak pidana setelah dibebaskan bersyarat di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan narapidana tersebut merupakan bagian dari sekitar 30 ribu narapidana yang dibebaskan pada awal April lalu melalui program asimilasi.
Menurut Argo, kasus residivis terbanyak terjadi di Jawa Tengah dengan jumlah delapan kasus.
“Tersangka melakukan pencurian motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pelecehan seksual,” kata Argo di Jakarta, Selasa.
Kasus serupa juga terjadi di Kalimantan Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dewasa dan anak untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan memetakan dan mengawasi sekitar 30 ribu narapidana tersebut.
Menurut Agus, kebijakan pembebasan narapidana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak ditangani secara komprehensif.
“Saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Agus.
Polri, lanjut dia, akan meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan kriminal untuk mengantisipasi tindak pidana jalanan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.