Polri: Pam Swakarsa dibentuk untuk keamanan lingkungan masyarakat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Satpam dan Satkamling akan diberikan kewenangan dan fungsi kepolisian yang terbatas

Jakarta Raya
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan peraturan untuk menghidupkan kembali Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) bertujuan untuk mengamankan lingkungan masyarakat.
Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Pam Swakarsa.
Di dalam Perkap tersebut, Pam Swakarsa didefinisikan sebagai bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.
Salah satu bentuknya adalah Satuan Pengamanan (Satpam) dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).
Selain itu, terdapat unsur pengamanan yang berasal dari pranata sosial dan kearifan lokal seperti Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara, dan Mahasiswa Bhayangkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Satpam dan Satkamling akan diberikan kewenangan dan fungsi kepolisian yang terbatas.
Satpam menggunakan seragam coklat seperti warna yang digunakan polisi dan akan memiliki pangkat.
Menurut Awi, salah satu pertimbangannya adalah kekurangan jumlah personel polisi yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia sehingga pegelaran Pam Swakarsa dibutuhkan.
“Pegelaran mereka kan di perkantoran, pabrik, tempat kerja, menginginkan situasi lingkungan aman dan tertib,” kata Awi di Jakarta, Kamis.
“Fungsi kepolisian ini diadakan atas kemauan dan kesadaran kepentingan masyarakat itu sendiri. Polri melegitimasi hal tersebut,” lanjut dia.
Sementara terkait unsur Pam Swakarsa dari kearifan lokal, Awi menuturkan hal itu berasal dari keinginan pranata lokal yang menginginkan daerahnya aman, bebas dari pencurian, dan kejahatan.
“Kita harapkan mereka bisa menjadi perpanjangan tangan kepolisian dengan melaksanakan tugas-tugas kepolisian secara terbatas,” tutur dia.
Terkait potensi bahwa aturan ini bisa dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, Awi mengatakan akan ada pengawasan berjenjang.
Dia juga mengklaim bahwa Pam Swakarsa yang kembali dimunculkan ini berbeda dengan yang muncul pada 1998.
Saat itu Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil yang dibentuk untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.
Namun pada operasinya, Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.
“Itu kan ormas (organisasi masyarakat), bukan Pam Swakarsa. Beda dengan ormas,” tutur Awi.
“Pam Swakarsa itu Satpam-Satpam yang melakukan pengamanan di kantor-kantor, rumah, lingkungan termasuk kearifan lokal seperti Pecalang,” lanjut dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.