Nasional

Sidang putusan Setya Novanto digelar 24 April

Putusan terkait dengan kasus korupsi e-KTP yang melilit Setya

Shenny Fierdha Chumaira  | 13.04.2018 - Update : 13.04.2018
Sidang putusan Setya Novanto digelar 24 April Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (tengah) memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Indonesia pada Rabu 13 Desember 2017. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta

Shenny Fierdha

JAKARTA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pada 24 April 2018 mendatang.

"Sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 24 April," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat menutup sidang pembacaan pledoi Setya yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat.

Hakim Yanto lalu mempersilakan Setya untuk memberikan tanggapan namun Setya memilih diam dan tidak berkomentar sehingga sidang akhirnya dinyatakan ditutup.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar pembacaan pledoi terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pada Jumat.

Berkas pledoi tersebut setebal 500 halaman dan merupakan gabungan dari pledoi tim kuasa hukum Setya serta pledoi pribadi mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Setya 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai USD 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar sesuai dengan nominal yang sudah dia serahkan kepada KPK.

Jika dia tidak membayar uang itu selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dirampas oleh negara dan jika hartanya tidak cukup untuk mengganti, maka hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun.

JPU KPK pun menuntut agar hak politik Setya dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Permohonan Setya untuk menjadi justice collaborator guna mengungkap kasus megakorupsi ini juga ditolak oleh JPU KPK.

Ketika masih menduduki kursi tertinggi di Senayan, dia memanfaatkan kekuasannya untuk mengatur agar proyek e-KTP mendapat lampu hijau dari anggota-anggota DPR dan juga mengatur pemenang proyek.

Setya menguntungkan dirinya sebesar USD 7,435 juta ditambah sebuah jam tangan eksklusif merk Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar.

Di satu sisi, negara merugi sebanyak Rp 2,3 triliun dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

JPU KPK menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın