Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun seusai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Indonesia pada Senin 6 Agustus 2018. Kerjasama ini mengenai pemberian prefensi penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan virgin olieve oil (minyak zaitun murni).
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita (kanan) berjabat tangan dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun seusai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Indonesia pada Senin 6 Agustus 2018. Kerjasama ini mengenai pemberian prefensi penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan virgin olieve oil (minyak zaitun murni).
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun sebelum menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Indonesia pada Senin 6 Agustus 2018. Kerjasama ini mengenai pemberian prefensi penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan virgin olieve oil (minyak zaitun murni).
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun seusai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Indonesia pada Senin 6 Agustus 2018. Kerjasama ini mengenai pemberian prefensi penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan virgin olieve oil (minyak zaitun murni).
JAKARTA, INDONESIA - 06 AGUSTUS: Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita (kanan) berjabat tangan dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun seusai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Indonesia pada Senin 6 Agustus 2018. Kerjasama ini mengenai pemberian prefensi penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan virgin olieve oil (minyak zaitun murni). ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun saat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Indonesia pada Senin 6 Agustus 2018. Kerjasama ini mengenai pemberian prefensi penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan virgin olieve oil (minyak zaitun murni).
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun seusai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Indonesia pada Senin 6 Agustus 2018. Kerjasama ini mengenai pemberian prefensi penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan virgin olieve oil (minyak zaitun murni). ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun seusai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Indonesia pada Senin 6 Agustus 2018. Kerjasama ini mengenai pemberian prefensi penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan virgin olieve oil (minyak zaitun murni).