
Polisi menghentikan seorang pengendara mobil karena kedapatan tidak mengenakan masker di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

Polisi memegang papan tanda saat mereka berkampanye untuk memakai masker sebagai pencegahan terhadap pandemi virus Corona (Covid-19) di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

Sejumlah orang mengenakan rompi oranye, sementara polisi mengumumkan hukuman tidak memakai masker di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

Petugas menghentikan pengendara motor karena kedapatan tidak mengenakan masker di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

Sejumlah warga mengenakan rompi oranye saat melakukan push up sebagai hukuman karena tidak menggunakan masker di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

PALEMBANG, INDONESIA - 16 SEPTEMBER: Polisi menghentikan seorang pengendara mobil karena kedapatan tidak mengenakan masker di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona. ( Muhammad A.F - Anadolu Agency )

Polisi memegang papan tanda saat mereka berkampanye untuk memakai masker sebagai pencegahan terhadap pandemi virus Corona (Covid-19) di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

Polisi memegang papan tanda saat mereka berkampanye untuk memakai masker sebagai pencegahan terhadap pandemi virus Corona (Covid-19) di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

Polisi menghentikan seorang pengendara motor karena kedapatan tidak mengenakan masker di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

Sejumlah warga mengenakan rompi oranye saat melakukan hormat sebagai hukuman karena tidak menggunakan masker di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

Polisi menghentikan seorang pengendara mobil karena kedapatan tidak mengenakan masker di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

Sejumlah warga mengenakan rompi oranye saat melakukan push up sebagai hukuman karena tidak menggunakan masker di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.

Polisi menghentikan seorang pengendara motor karena kedapatan tidak mengenakan masker di Palembang, Indonesia pada 16 September 2020. Pemerintah kota Palembang mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam upaya menghentikan penyebaran virus korona.