
Kelompok pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berkumpul di luar ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok berlangsung. Mereka menyerukan dukungan mereka dengan meneriakkan slogan-slogan. Pada Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sejak itu, Ahok menghuni rumah tahanan di Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat.

Kelompok pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berkumpul di luar ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok berlangsung. Mereka menyerukan dukungan mereka dengan meneriakkan slogan-slogan. Pada Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sejak itu, Ahok menghuni rumah tahanan di Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat.

Kelompok anti Ahok meneriakkan slogan-slogan di luar ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berlangsung. Pada Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sejak itu, Ahok menghuni rumah tahanan di Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat.

Kelompok anti Ahok meneriakkan slogan-slogan di luar ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berlangsung. Pada Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sejak itu, Ahok menghuni rumah tahanan di Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat.

Fifi Lety Indra, salah satu pengacara Ahok menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Pada Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sejak itu, Ahok menghuni rumah tahanan di Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat.

Majelis Hakim Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Pada Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sejak itu, Ahok menghuni rumah tahanan di Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat.

Majelis Hakim Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Pada Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sejak itu, Ahok menghuni rumah tahanan di Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat.

Fifi Lety Indra, salah satu pengacara Ahok menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Pada Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sejak itu, Ahok menghuni rumah tahanan di Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat.