Astudestra Ajengrastrı
22 Mei 2018•Update: 22 Mei 2018
Ali Jawad
BAGHDAD
Komisi pemilihan umum Irak pada Senin berkata mereka telah membatalkan surat suara yang terkumpul di 103 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan umum parlementer pada 12 Mei lalu.
Komisi mengatakan tindakan ini dilakukan karena adanya belasan "keluhan merah" yang masuk dan berhubungan dengan sejumlah TPS yang dimaksud.
"Keluhan merah" adalah keluhan yang berkaitan dengan dugaan kecurangan suara pemilih -- seperti dugaan pemalsuan atau manipulasi -- yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan umum.
Dalam pernyataannya pada Senin, dewan komisioner komisi tersebut mengatakan telah memeriksa 1.436 keluhan yang dimasukkan pada hari pemilihan.
Setelah memeriksa 33 "keluhan merah", komisi memutuskan membatalkan hasil pemungutan suara dari 103 TPS (dari 53.000 TPS di seluruh negeri) dari Provinsi Baghdad, Anbar, Nineveh, Saladin dan Erbil.
Komisi tidak menyebutkan apakah pembatalan suara ini akan memengaruhi hasil akhir pemilu yang telah diumumkan pekan lalu.
Menurut hasil tersebut, koalisi Sairoon pimpinan Muqtada al-Sadr memenangkan 54 kursi di parlemen, diikuti oleh koalisi yang dipimpin oleh Hashd al-Shaabi (47 kursi) dan blok Kemenangan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Haidar al-Abadi (42 kursi).
Partai Demokrasi Kurdistan yang berbasis di Erbil, berhasil mengumpulkan 25 kursi, naik dari perolehan 19 kursi di pemilu tahun 2014.
Hasil akhir diumumkan kepada publik tepat seminggu setelah masyarakat Irak melakukan pemilihan umum pertamanya sejak kelompok Daesh dikalahkan setelah tiga tahun perang.
Hasil awal telah diumumkan sebelumnya, namun kemudian muncul tuduhan kecurangan yang menunda hasil penghitungan akhir.