Politik

KPU tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih

Rapat pleno ini digelar tiga hari pasca-sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Nani Afrida  | 30.06.2019 - Update : 01.07.2019
KPU tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih Presiden Indonesia terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Sandiaga di Bandara Halim Perdanakusuma 27 Juni 2019. ( Erric Permana - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon nomer urut 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU pada Minggu.

"Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2019. Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019 nomor urut 01 saudara Ir H Joko Widodo dan saudara Prof Dr KH Ma'ruf Amin," kata Ketua KPU Arief Budiman saat membaca keputusan.

Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf menang dengan mengantongi 85.607.362 suara atau 55,50 persen suara sah. Sementara Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 45,50 persen suara sah.

Rapat pleno ini digelar tiga hari pasca-sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak seluruh dalil gugatan kubu calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perselisihan hasil Pilpres 2019.

Putusan MK juga mengukuhkan hasil rekapitulasi suara KPU bahwa Jokowi-Amin adalah pemenang Pilpres 2019.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın