KPU tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih
Rapat pleno ini digelar tiga hari pasca-sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta Raya
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon nomer urut 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU pada Minggu.
"Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2019. Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019 nomor urut 01 saudara Ir H Joko Widodo dan saudara Prof Dr KH Ma'ruf Amin," kata Ketua KPU Arief Budiman saat membaca keputusan.
Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf menang dengan mengantongi 85.607.362 suara atau 55,50 persen suara sah. Sementara Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 45,50 persen suara sah.
Rapat pleno ini digelar tiga hari pasca-sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak seluruh dalil gugatan kubu calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perselisihan hasil Pilpres 2019.
Putusan MK juga mengukuhkan hasil rekapitulasi suara KPU bahwa Jokowi-Amin adalah pemenang Pilpres 2019.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.