Pembunuh kucing di Malaysia dipidana penjara 34 bulan
Aksi Ganesh terhadap kucing yang tak bersalah dan tak berdaya itu amat kejam, sehingga perlu diberi hukuman yang tegas, ujar jaksa penuntut

Jakarta Raya
JAKARTA
Pengadilan Malaysia memvonis pidana penjara selama 34 bulan dan denda RM40.000 (sekitar Rp132 juta, kurs Rp3.300 per RM) kepada seorang warga Malaysia yang membunuh kucing hamil dengan cara sadis.
Warga itu bernama K Ganesh, 42 tahun, yang tercatat tinggal di Binatu Mandiri, di Taman Gombak Ria, Gua Batu, Malaysia.
Aksi Ganesh terjadi pada 11 September 2018 lalu. Aksi pembunuhan itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Hakim Rasyihah Ghazali mengatakan Ganesh terbukti melakukan pembunuhan terhadap kucing dengan menggunakan mesin pencuci.
“Saya berharap hukuman ini akan menjadi pelajaran bagi tersangka dan masyarakat agar tidak kejam pada binatang,” ujar Rasyihah, seperti dikutip The Strait Times.
Dalam persidangan, kuasa hukum Ganesh, S. Muthuveeran, memohon agar hakim hanya menjatuhi pidana penjara, tanpa denda.
“Penghasilan dia hanya RM20 sehari dan itu untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya, serta ayahnya yang cacat karena kakinya diamputasi,” bela Muthuveeran.
Meski begitu, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa aksi Ganesh terhadap kucing yang tak bersalah dan tak berdaya itu amat kejam, sehingga perlu hukuman yang tegas.
Jaksa penuntut dari Departemen Veteriner Selangor Roslan Mohd Isa menambahkan bahwa kelakuan Ganesh tak memedulikan kehidupan satwa.
Aksi itu, lanjut Roslan, merupakan akibat dari sikap terdakwa yang tak mempedulikan kehidupan kucing dan tak memandang binatang sebagai makhluk hidup.
“Hewan memiliki hak untuk hidup, dan kesejahteraan mereka harus dijaga,” ujar dia.
Sidang itu juga mengadili supir taksi A. Mohanraj, 42, dan teknisi SS Satthiya, 26, yang diduga melanggar Bagian 29 (1) (e) UU Kesejahteraan Hewan 2015 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak RM100.000.
Mohanraj yang mengaku bersalah divonis pidana penjara dua tahun, sedang Satthiya dibebaskan.
Rekaman CCTV itu menunjukkan ada dua pria tersebut terlibat, salah satunya membawa kucing dari bawah meja ke tempat mesin cuci otomatis.
Aksi pembunuhan kucing itu terjadi pada dini hari.
Esoknya, manajer binatu menerima telepon dari pelanggan bahwa ada bangkai kucing di dalam mesin pengering.
Pada 14 September, manajer melaporkan kejadian itu ke polisi dan pelaku ditangkap pada hari yang sama.
Sidang banding yang diajukan Ganesh rencananya digelar 12 November mendatang.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.