Hayati Nupus
22 November 2019•Update: 25 November 2019
JAKARTA
Pemerintah Sarawak menggugat perusahaan minyak dan gas Malaysia Petronas ke Pengadilan Tinggi setempat dengan kasus tunggakan pajak.
“Seperti yang telah disebutkan beberapa kali sebelumnya, Petronas belum membayar Pajak Penjualan Negara untuk produk minyak bumi di bawah Undang-undang Pajak Penjualan Negara tahun 1998,” ujar Asisten Menteri Hukum, Hubungan Negara-Federal dan Pemantauan Proyek Sarawak Sharifah Hasidah Sayeed Aman Ghazali, seperti dikutip New Straits Times.
Hasidah mengatakan Sarawak tak punya pilihan selain menggugat perusahaan tersebut secara hukum demi memulihkan pajak yang belum dibayar.
Meski begitu, Hasidah tak menyebutkan jumlah tunggakan pajak yang belum dibayar Petronas.
Sejak Januari tahun ini, pemerintah setempat menerapkan kebijakan pajak penjualan sebesar lima persen.
Petronas merupakan satu-satunya perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di negara bagian dan belum membayar pajak penjualan.