Hayati Nupus
13 Oktober 2020•Update: 14 Oktober 2020
JAKARTA
Singapura mendakwa empat WNI dengan kasus pelanggaran hukum masuk ke negara itu.
Kepolisian Singapura mengatakan Polisi Penjaga Pantai mendeteksi keempat orang itu di Tanah Reklamasi Tuas sekitar pukul 8.30 malam pada 9 Oktober, kutip Channel News Asia.
Mereka melompat dari perahu tak bernomor ke perairan Tanah Reklamasi Tuas tersebut sebelum berenang menuju pantai.
Otoritas setempat menangkap keempat WNI itu lima jam sejak terdeteksi.
Pengadilan Singapura mendakwa keempatnya pada 10 Oktober lalu dengan dakwaan masuk ke Singapura secara tidak sah dengan pidana penjara hingga enam bulan dan minimal tiga cambukan.