Hakan Copur
04 Mei 2018•Update: 04 Mei 2018
Hakan Copur
WASHINGTON
Warga Turki yang tinggal di Amerika Serikat (AS) dapat mengikuti pemilihan umum Turki pada 9-17 Juni.
Bulan lalu, parlemen Turki meloloskan sebuah rancangan undang-undang untuk menggelar pemilu lebih awal, yaitu 24 Juni, yang akan mengukuhkan perubahan sistem pemerintahan menjadi kepresidenan.
Dalam referendum April 2017, mayoritas pemilih mendukung perubahan sistem parlementer menjadi sistem presidensial.
Menurut pernyataan yang dirilis oleh Kedutaan Besar Turki di Washington, kelompok ekspatriat Turki di AS dapat memberikan suara mereka selama sembilan hari dari pukul 9 pagi hingga 9 malam di kedubes maupun konsulat jenderal di Boston, Houston, Los Angeles, Miami, New York, dan Chicago,
Jika tidak ada kandidat presiden yang memperoleh mayoritas suara multak, maka putaran kedua akan digelar pada 8 Juli. Warga Turki di AS dapat mengikuti putaran kedua pada 30 Juni-4 Juli.
Lebih dari 100.000 warga Turki memenuhi syarat untuk memilih di AS.
New York menjadi rumah bagi populasi terbesar Turki di AS, yaitu sebanyak 38.000 orang.