Palestina akan laporkan Israel ke Pengadilan Internasional
Tindakan rasisme, pembersihan etnis, dan pengalihan pemukiman Yahudi oleh Israel adalah kejahatan perang

Said Ibicioglu
ANKARA
Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina mengeluarkan keputusan untuk melaporkan Israel ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tindakan rasisme, pembersihan etnis, dan pengalihan permukiman Yahudi di Palestina.
Menurut laporan kantor berita resmi Palestina WAFA, komite tersebut menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Palestina tersebut sebagai kejahatan perang. Berkas-berkas terkait penerapan kejahatan tersebut akan diserahkan kepada ICC.
Dalam pernyataan tersebut dikatakan, "Komunitas internasional terutama PBB, dalam kasus Israel, tidak dapat melanjutkan kebijakan yang berstandar ganda dalam keputusan hukum internasional dan legitimasi internasional."
Pada 2015, ICC memutuskan untuk memulai penyelidikan awal terhadap Israel untuk kemungkinan kejahatan perang.