Rhany Chairunissa Rufinaldo
02 Agustus 2019•Update: 03 Agustus 2019
Dilara Hamit
ANKARA
Arab Saudi akan mengizinkan wanita di atas usia 21 tahun untuk mengajukan paspor dan bepergian ke luar negeri tanpa izin wali pria, kata media resmi kerajaan dalam sebuah pengumuman, Kamis.
Surat kabar itu tidak menyebutkan sumber informasinya, tetapi mengatakan bahwa amandemen aturan perjalanan, hukum perburuhan dan hukum status sipil akan dimasukkan dalam rilis berikutnya.
Undang-undang yang baru akan mengakhiri pembatasan terkait dengan tradisi kerajaan dalam memberikan perempuan wali laki-laki dan merupakan upaya untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan.
Sistem perwalian mengharuskan perempuan untuk meminta izin dari anggota keluarga laki-laki untuk mengajukan paspor atau meninggalkan negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perempuan Saudi pergi mencari suaka di negara lain untuk melarikan diri dari pemerintah dan keluarga mereka.
Tahun lalu, untuk pertama kalinya dalam sejarah kerajaan, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz mengeluarkan dekrit yang mengizinkan perempuan untuk mengemudi dan mendapatkan SIM.