Rıskı Ramadhan
23 Mei 2018•Update: 24 Mei 2018
Abdullah Asiran
DEN HAAG
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Selasa menanggapi permintaan Menteri Luar Negeri Palestina untuk membuka penyelidikan terkait unit permukiman dan kejahatan perang oleh Israel.
Jaksa Kepala ICC Fatou Bensuda dalam sebuah pernyataan mengatakan, pemeriksaan awal untuk memulai sebuah penyelidikan terkait situasi di Palestina telah dimulai pada tahun 2015.
"Pemeriksaan awal ini telah mencatat kemajuan penting dan akan terus berlanjut sesuai jalur normal," kata Bensuda.
Bensuda juga menegaskan bahwa mereka mengevaluasi dan menganalisis semua informasi yang didapat secara independen, tak peduli dari siapa informasi itu datang.
Dia menjelaskan, penyerahan rujukan atau pengajuan tidak dapat diartikan bahwa penyelidikan akan langsung dimulai.
"Tapi jika saya melihat ada data yang layak untuk diperiksa dalam rujukan tersebut, saya yang akan memberikan keputusan dimulainya pemeriksaan,” kata dia.
Pada Selasa, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki menyerahkan berkas terkait unit permukiman dan dugaan kejahatan perang oleh Israel kepada ICC.
Pada 14 Mei lalu, pasukan Israel menembaki warga Palestina yang memprotes pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem, 65 warga Palestina tewas dan ribuan orang lainnya luka-luka.