24 Juli 2017•Update: 24 Juli 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Banyaknya pengungsi dan pencari suaka asing ke Indonesia untuk mencari perlindungan menjadi perhatian khusus pemerintah.
Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi, bukan berarti Indonesia abai memperlakukan pengungsi dengan manusiawi.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, mengatakan, sudah ada peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Dengan perpres tersebut, penanganan pengungsi akan dilakukan sejak ditemukan, kemudian dilakukan penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian melalui koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di dalam negeri dan organisasi internasional.
“Krisis pengungsi global perlu dicermati dengan seksama. Kita tetap mengambil bagian dalam pemecahan masalah dan tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional," ujar Ronny, Senin, di Jakarta.
Bersama UNHCR, pemerintah membahas berbagai hal seperti perbedaan ideologi, paham keagamaan, tidak jelasnya masa tunggu pengungsi untuk ditempatkan di negara ketiga, tempat penahanan yang dicampur dengan tahanan keimigrasian lainnya, sarana prasarana yang belum sesuai dengan standar perlindungan internasional, serta konflik sosial dengan penduduk lokal.
“Kita juga mencermati isu strategis terkait kebijakan imigrasi negara tetangga seperti Australia yang akan menutup penampungan pengungsi di pulau Manus, Nugini, dan Nauru. Australia juga memindahkan sebagian pengungsi dari pulau Nauru ke kamboja. Kemudian Malaysia tidak menempatkan pengungsi dan pencari suaka dalam penampungan khusus,” terangnya.
Data stastistik menunjukkan jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia pada tahun 2017 sebanyak 14.350 orang. Sekitar 25% di antaranya adalah anak-anak. “465 anak-anak di antaranya datang sendiri atau terpisah dari keluarganya,” paparnya.
Sebanyak 1956 pengungsi dan pencari suaka ditempatkan di 13 rumah detensi imigrasi. Dengan rincian, 387 orang ditempatkan di Tanjung Pinang, 294 orang di Medang, 236 orang di Balikpapan, 151 orang di Pekanbaru, 134 orang di Pontianak, 145 orang di Makassar, 135 orang di Kupang, 156 orang di Manado, 112 orang di Denpasar, 48 orang di Surabaya, 80 orang di Semarang, 58 orang di Jakarta, dan 20 orang di Jayapura.
Selain itu, sebanyak 2060 orang ditempatkan di 125 ruang detensi imigrasi. Sementara, sebaran pengungsi dan pencari suaka di community house mencapai 4478 orang dan pengungsi mandiri sebanyak 5832 orang.
“Kebanyakan berasal dari Afghanistan sebanyak 7154 orang atau 49,7%, dari Somalia 1446 orang atau 10%, Myanmar 954 orang atau 6,6%, Irak 946 orang atau 6,5%, Nigeria 725 orang atau 5%, Srilanka 553 orang atau 3,7%, dan negara lainnya sebanyak 2640 orang atau 18,3%,” pungkas dia.