Maria Elisa Hospita
30 Agustus 2018•Update: 31 Agustus 2018
Faruk Zorlu
ANKARA
Malaysia, anggota Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN), menyatakan tidak akan menutup mata terhadap "krisis Rohingya".
Pekan ini, Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB di Myanmar meminta para pejabat tinggi militer Myanmar, termasuk panglima tertinggi Min Aung Hlaing, untuk diadili di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) karena genosida yang dilakukan terhadap Muslim Rohingya.
"Militer dan pemerintah Myanmar diberi banyak kesempatan untuk memaparkan kisah dari sisi mereka - peluang yang berulang kali justru tidak mereka manfaatkan. Oleh karena itu, sekarang mereka tak bisa mengatakan bahwa laporan itu bias, tidak adil, dan disetir oleh agenda politik," kata Kementerian Luar Negeri Malaysia.
"Myanmar harus mengacu pada cita-cita Piagam ASEAN, yaitu anggota ASEAN harus menghormati kebebasan dasar, dan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial," tambah kementerian.
Kementerian menambahkan bahwa gerakan besar-besaran dari Rohingya memicu ketidakstabilan dan dapat dengan mudah menjadi seruan untuk ekstremisme brutal di wilayah tersebut.
"Semua ini berpotensi memiliki implikasi mendalam bagi Malaysia dan kawasan ASEAN. Untuk alasan ini, Malaysia tidak bisa tinggal diam atau mengabaikan krisis Rohingya," tegas kementerian.
Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura adalah negara-negara pendiri ASEAN, dan Brunei, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja adalah anggota lainnya.
Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, Myanmar telah melancarkan operasi militer besar-besaran ke minoritas Muslim Rohingya, sehingga menewaskan puluh ribuan penduduk sipil dan menyebabkan 750.000 lainnya melarikan diri Bangladesh.
Rohingya, yang disebut-sebut PBB sebagai kaum paling teraniaya di dunia, telah menghadapi sejumlah serangan sejak kekerasan komunal meletus pada 2012 dan menewaskan puluhan jiwa.
PBB mencatat adanya pemerkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak-anak - pemukulan brutal, dan penghilangan paksa yang dilakukan oleh personel keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.