Muhammad Abdullah Azzam
25 Desember 2019•Update: 26 Desember 2019
Qais Abu Samra
RAMALLAH
Kementerian Luar Negeri Palestina pada Selasa menuding Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo telah melakukan "anti-Semitisme".
Dalam sebuah pernyataan, kementerian Palestina itu mengecam penggunaan istilah Yahudi oleh Pompeo sebagai "Judea dan Samaria" dalam menggambarkan Tepi Barat dan dukungannya terhadap pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Israel itu.
"Penolakan hak Palestina atas tanah ini adalah anti-Semitisme itu sendiri," kata kementerian Palestina itu.
Otoritas Palestina menyebut Pompeo kembali menyerukan agar dibangunnya permukiman Yahudi di "wilayah Yudea dan Samaria" istilah yang dikaitkan untuk Tepi Barat karena otoritas AS tak lagi menganggap pembangunan rumah Yahudi di sana "ilegal".
Dalam pernyataan tertulis yang merujuk pada fakta bahwa bangsa Palestina, sama seperti Yahudi, juga berasal dari suku-suku Semit.
“Menyangkal Palestina tak memiliki hak atas tanah ini adalah anti-Semitisme. Seperti menyangkal kebenaran yang sudah ribuan tahun lamanya,” tutur pernyataan itu.
Otoritas Palestina mengatakan pakar hukum internasional akan memeriksa apakah pernyataan Pompeo dapat dituntut melalui jalur hukum.
Pada bulan lalu Menteri Luar Negeri AS Pompeo mengumumkan perpindahan pendapat hukum Departemen Luar Negeri tahun 1978 yang menyatakan bahwa penyelesaian "tidak konsisten dengan hukum internasional."
Pompeo mengatakan pendapat itu tidak memajukan proses perdamaian dan Washington tidak akan lagi mengambil posisi pada legalitas mereka. Dia mengatakan pendirian mereka "tidak semata-mata tidak konsisten dengan hukum internasional."
"Menyebut pembentukan permukiman sipil yang tidak konsisten dengan hukum internasional tidak berhasil, itu belum memajukan tujuan perdamaian," kata Pompeo dalam penjelasannya kepada wartawan.
"Yang benar adalah bahwa tidak akan pernah ada resolusi yudisial untuk konflik, dan argumen tentang siapa yang benar dan salah sebagai masalah hukum internasional tidak akan membawa perdamaian."
Sekitar 650.000 orang Yahudi Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Palestina menginginkan wilayah ini bersama dengan Jalur Gaza untuk pembentukan negara Palestina di masa depan.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.