Dwi Nur Arry Andhika Muchtar
25 November 2017•Update: 26 November 2017
ISLAMABAD, Pakistan
Pasukan keamanan menindak para pengunjuk rasa, yang telah memblokade pintu masuk utama dari kota Rawalpindi menuju Islamabad sejak awal November, Sabtu pagi.
Polisi mengambil tindakan setelah pengadilan setempat mengeluarkan perintah untuk penanganan para pengunjuk rasa, setelah para pengunjuk rasa melumpuhkan aktivitas sehari-hari.
Pada Jumat, pemerintah setempat telah mengeluarkan peringatan terakhir kepada para pengunjuk rasa untuk mengakhiri aksinya hingga Sabtu pagi atau mendapat tindakan dari aparat.
Rekaman dari televisi setempat menunjukkan pasukan keamanan menembakkan gas air mata kepada para pengunjuk rasa untuk membubarkan aksinya.
“Sejauh ini, 16 orang mengalami luka-luka termasuk 5 polisi yang dilarikan ke rumah sakit,” Dr Altaf Husain, juru bicara untuk rumah sakit Institut Ilmu Kedokteran Pakistan (PIMS), menyampaikan kepada Anadolu Agency melalui sambungan telepon.
Para pengunjuk rasa menuntut kepada pemerintah untuk mengembalikan klausul kunci tentang finalitas Nabi Muhammad di bawah Undang-Undang Pemilihan Umum.
Klausul yang bersangkutan telah dikembalikan oleh majelis tingkat rendah minggu lalu.
Dalam undang-undang yang disahkan bulan lalu, yang sebenarnya dimaksudkan untuk membuka jalan bagi mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif untuk kembali sebagai pimpinan partai yang berkuasa, menyusul pengusirannya oleh Mahkamah Agung dalam skandal Panama Papers Juli ini - klausulnya telah dimodifikasi, sesuatu yang oleh pemerintah disebut "kesalahan klerikal".
Mengacu pada klausul yang diaktifkan kembali tersebut, para pemilih yang telah teregistrasi untuk mengikuti pemilihan umum harus mendeklarasikan diri mereka bahwa mereka meyakini Nabi Muhammad sebagai Nabi yang terakhir, dimana nama mereka akan dimasukkan ke dalam daftar terpisah dari pengikut Ahmadiyyah, dimana menjadi kelompok minoritas yang dikategorikan sebagai non-muslim oleh Parlemen pada 1974.
Beberapa kelompok agama menyalahkan partai berkuasa Partai Liga Muslim Pakistan (Nawaz), terutama Menteri Hukum Zahid Hamid karena telah memodifikasi klausul yang “membebaskan” kelompok minoritas tersebut.