Rhany Chairunissa Rufinaldo
29 Agustus 2019•Update: 29 Agustus 2019
Elena Teslova
MOSKOW
Rusia menuduh dua senator Amerika Serikat menyebarkan berita palsu tentang penolakan visa mereka untuk berkunjung ke negara itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Maria Zakharova mengatakan dalam sebuah konferensi pers pada Rabu bahwa senator Ron Johnson dan Chris Murphy tidak pernah mengajukan visa Rusia.
"Awalnya, pihak Amerika mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan kunjungan oleh sekelompok legislator dari Amerika Serikat pada awal September. Tidak ada perjanjian khusus mengenai organisasinya, penyerahan dokumen, terutama aplikasi visa," ujar Zakharova.
Dia menegaskan bahwa tidak ada permintaan untuk pertemuan resmi di Moskow dan pengajuan visa di kedutaan Rusia di Washington.
Zakharova mengatakan dia berharap agar para legislator menempuh jalur yang lebih profesional terkait negara-negara asing daripada menyebarkan berita palsu.
Mengenai sanksi baru AS yang membatasi interaksi keuangan dengan Rusia, termasuk dengan utang negara yang berlaku 26 Agustus, Zakharova mengatakan langkah-langkah itu tidak memprovokasi apa pun selain penyesalan.
"Kami tetap yakin bahwa sanksi AS adalah instrumen tekanan tidak sah tidak hanya pada negara kami, tetapi juga, pada prinsipnya, pada semua negara di mana mekanisme semacam itu diterapkan," tutur dia.
Beralih ke hubungan Pakistan-India, dia mengatakan Rusia akan menyambut segala upaya de-eskalasi.
Zakharova mengatakan Moskow membahas situasi di negara bagian Jammu dan Kashmir dengan Islamabad dan New Delhi.
"Rusia adalah pendukung yang konsisten terhadap normalisasi hubungan antara India dan Pakistan. Kami sangat berharap perbedaan di antara mereka akan diselesaikan dengan cara-cara politik dan diplomatik secara bilateral," ungkap dia.
Jammu dan Kashmir mengalami blokade komunikasi sejak 5 Agustus, yakni ketika India mengubah status quo negara bagian itu.
Pemerintah India kemudian memberlakukan pemadaman komunikasi total di wilayah tersebut untuk menghalangi demonstrasi dan menggagalkan pemberontakan.
Sejak 1954 hingga 5 Agustus 2019, Jammu dan Kashmir memiliki ketentuan khusus di mana kawasan itu memberlakukan hukumnya sendiri.
Ketentuan-ketentuan itu juga melindungi undang-undang kewarganegaraan, yang melarang orang luar menetap dan memiliki tanah di wilayah tersebut.