Surya Fachrizal Aprianus
20 Januari 2018•Update: 21 Januari 2018
Omer Aydin
PARIS
Kota Gennevilliers, satu kotamadya di pinggiran Paris memutuskan untuk mengakui negara Palestina. Langkah itu diambil menyusul hasil voting parlemen Prancis pada 2014.
Wali kota Gennevilliers Patrice Leclerc mengumumkan keputusan simbolis itu pada Jumat.
Dalam pernyataannya, Leclerc mengatakan, pada Desember 2014 parlemen Prancis telah melakukan voting yang hasilnya berupa desakan parlemen kepada pemerintah Prancis untuk mengakui negara Palestina.
“Prancis, lewat seruan mantan Menteri Luar Negeri Laurent Fabius, telah mendeklarasikan adanya kemungkinan untuk mengakui negara Palestina jika terjadi kebuntuan proses pada akhir 2016. Namun tidak ada kemajuan hingga sekarang,” demikian pernyataan Leclerc.
Wali kota Gennevilliers itu juga mengajak para wali kota Prancis lainnya untuk mengikuti langkahnya.