Pizaro Gozali İdrus
27 Maret 2018•Update: 27 Maret 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan return atau hasil investasi sebesar 6 persen pada tahun 2018.
Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengatakan return ini memang terhitung kecil karena BPKH hanya diperkenankan mengelola investasi sebesar 20 persen dari total dana haji.
“Sedangkan 50 persen dana haji harus ditempatkan di bank syariah,” jelas Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa.
Menurut Anggito, regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018.
“Aturan ini akan terus berlaku sampai tahun 2022,” kata Anggito.
Namun Anggito menjelaskan BPKH akan terus meningkatkan return selama empat tahun seiring kinerja BPKH.
“Kita menargetkan return pada 2022 mencapi 9.75 persen,” jelas Anggito.
Seperti diketahui, PP No.5 tahun 2018 mengatur porsi dana haji yang bisa diinvestasikan sebesar 20% dari total dana haji.
Hingga akhir 2017 dana haji yang telah terhimpun mencapai Rp99 triliun dan Dana Abadi Umat sebesar Rp3 triliun.
PP tersebut mengatur investasi dapat disebar sebanyak 50% pada instrumen perbankan melalui bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS).
Lalu sebanyak 20% di sukuk, kemudian 5% di emas, 15% di investasi langsung, serta 10% di investasi lainnya.