Muhammad Nazarudin Latief
12 Februari 2018•Update: 12 Februari 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ada formula baru tarif listrik yang memasukkan komponen harga batu bara, menyusul kenaikan harga komoditas tersebut baru-baru ini.
“Tidak ada formula baru,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta pemerintah mengkaji agar komponen harga batu bara dimasukkan dalam skema penghitungan tarif listrik.
Pertimbangan ini didasari oleh porsi penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik yang masih menjadi tumpuan hingga 2026 nanti.
Hingga saat ini, kebutuhan batu bara untuk pembangkit PLN sekitar 50 juta ton, dan independent power plant (listrik swasta) sebanyak 20 juta ton.
Sementara harga batu bara acuan (HBA) untuk Januari 2018 ditetapkan sebesar USD95,54 per ton. Perusahaan setrum negara ini mengaku menanggung beban sebesar Rp14 triliun tahun lalu karena harga batu bara melonjak.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyebutkan, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional dari batu bara hingga 2016 sebesar 29.880,23 mw dari total 59.656,30 mw. Sedangkan, pembangkit listrik diesel hanya sebesar 6.274,79 MW secara nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Sommeng menegaskan, hingga saat ini komponen penghitung tarif listrik hanya inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, dan Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia.
Menurut Andy, formula tarif listrik memiliki dua skema yakni tarif listrik biasa dan adjustment. Menurut dia, harga batu bara bisa dimasukkan dalam dengan skema adjustment.
Selain itu, kata Andy, pada dasarnya penentuan tarif listrik adalah kewenangan pemerintah. Karena itu, meski harga batu bara naik dan dimasukkan dalam komponen tarif, pemerintah akan tetap memperhatikan daya beli masyarakat untuk menaikkannya.