İqbal Musyaffa
20 Juni 2019•Update: 21 Juni 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah melakukan rapat koordinasi untuk membahas penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah (low cost carrier/LCC) dan sepakat untuk menurunkan tarif pesawat LCC.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
“Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan,” ungkap dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sayangnya belum disebutkan berapa persentasi penurunan harga tiket yang akan dilakukan setelah kebijakan tersebut berlaku.
Menurut Menko Darmin untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.
Dia melanjutkan untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Pemerintah juga telah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala,” ujar Menko Darmin.
Dia menjelaskan kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada berkurangnya jumlah penumpang pesawat terbang, meskipun tren setiap tahun saat memasuki Kuartal I jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season).
“Terjadi penurunan penumpang dalam empat bulan terakhir (Januari-April 2019) sebesar 28 persen,” jelas dia.
Menko Darmin juga mengatakan inflasi angkutan udara juga meningkat akibat mahalnya harga tiket pesawat dalam beberapa bulan terakhir.
“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya,” kata dia.
Meski begitu, dia mengatakan peningkatan inflasi angkutan udara mulai melambat pada Mei sebagai dampak kebijakan penurunan tarif batas atas.
Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13 persen month to month, lebih kecil jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27 persen month to month.
“Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi sebesar 27,85 persen year on year,” kata Menko Darmin.