Nıcky Aulıa Wıdadıo
21 Januari 2020•Update: 22 Januari 2020
JAKARTA
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan menelusuri keterkaitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus gagal bayar dan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Burhanuddin, gagal bayar Jiwasraya tidak akan terjadi jika OJK melakukan pengawasan dengan benar.
“Kami sedang menelusuri itu, mungkin OJK yang sebelumnya dan oknum-oknum tertentu juga kami telusuri. Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK benar,” kata Burhanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin.
Burhanuddin mengatakan telah memanggil OJK dalam penyelidikan yang mengarah ke dalam keterlibatan oknum di lembaga tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR RI, Komisi III mendesak agar Kejaksaan Agung juga menelusuri keterkaitan OJK dalam kasus ini.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan OJK, terutama setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan terkait Jiwasraya.
Kejaksaan Agung tengah menelusuri aset dan 55 ribu transaksi saham Jiwasraya. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Masalah Jiwasraya berawal saat perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi ‘Saving Plan’ sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018.
Produk tersebut disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Perusahaan kemudian menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo hingga satu tahun berikutnya.
Namun, masalah justru bertambah saat Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebutuhan dana Rp32,98 triliun untuk memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau risk based capital (RBC) 120 persen.
Kasus ini muncul ke permukaan setelah Jiwasraya tidak bisa membayar kewajiban sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019.
Menurut Kejaksaan Agung, Jiwasraya diduga merugikan negara senilai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.