12 Agustus 2017•Update: 14 Agustus 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Tim Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dan Tim Pengacara Muslim (TPM) mengungkapkan kondisi terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir saat ini lebih baik dibanding pada tiga hari lalu, ketika dibawa ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada Rabu (9/8) sore lalu.
Jose Rizal, salah satu dokter dari tim medis MER-C yang memantau kondisi dan perawatan Abu Bakar Baasyir, mengatakan, dari hasil yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit saat pemeriksaan awal ditemukan bahwa Ba’asyir mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF).
“Diagnosa utama dokter menyebut adanya ADHF pada CHF yang menyebabkan pembengkakan pada kaki,” kata Jose Rizal di Jakarta, Sabtu. Dalam keterangannya itu, tim medis Ba’asyir tidak menyatakan dengan jelas mengenai diagnosis ADHF pada CHF tersebut.
“Pembengkakan yang terjadi pada kaki beliau, bisa dari jantung, ginjal, lambung atau aliran darah. Dari pemeriksaan pembuluh darah, kesimpulannya terjadi insufisiensi vena dalam. Vena dalam tidak kuat untuk memompa darah ke atas. Masalah pada vena dalam ini yang membuat kaki beliau bengkak,” papar Jose Rizal.
Jika merujuk pada situs kesehatan alodokter dijelaskan bahwa CHF merupakan kondisi gagal jantung kongestif yakni kondisi di mana ventrikel dari jantung tidak berfungsi dengan baik. Bagian ini seharusnya mengalirkan darah yang optimal ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah arteri.
Dalam perawatan yang dilakukan selama dua hari tersebut, Rizal menceritakan, pihak RS Harapan Kita membentuk tim untuk melakukan penangan intensif kepada Ba’asyir. MER-C sendiri terhitung telah lebih dari 16 tahun memberikan perawatan khusus untuk Ba’asyir.
Mengenai usaha untuk ke melakukan pengobatan ke rumah sakit, Rizal menyebut, tim medis dan kuasa hukum Ba’asyir telah mengirim surat ke Presiden RI dan Wakil Presiden. Awalnya pun Ba’asyir dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Namun pihak kuasa hukum meminta perawatan intensif dilakukan di rumah sakit spesial jantung seperti RS Harapan Kita.
“Saya meminta tidak perlu pengawalan berlebih karena waktu itu hanya mau medical check-up. Tapi ternyata pengawalan ketat dilakukan hingga di depan kamar ustadz. Pemeriksaan dilakukan di kamar sepanjang hari pada Kamis. Alat-alat dibawa ke kamar. Dokter bilang sebenarnya tidak perlu dirawat. Tapi kami minta dirawat satu hari lagi, sampai akhirnya dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat subuh,” jelas Jose Rizal.
Sejak divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara pada tahun 2011 oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ba’asyir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan. Dia dijerat pasal pidana terorisme karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer (i’dad) di Aceh.
Saat itu, hakim menilai Ba’asyir telah melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Dia disebut terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahim alias Joko Pitono, tersangka kasus bom Bali 2002.
Pihak Ba’asyir, melalui kuasa hukumnya, lantas menolak dakwaan jaksa karena i’dad dinilai tidak bisa serta merta dikaitkan dengan tindak terorisme.
Lima tahun dikurung di Nusakambangan, pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin di Desa Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini kemudian dipindah ke LP Gunung Sindur, Bogor, pada 16 April 2016. Kala itu, pemindahan dilakukan karena kondisi Baasyir yang mulai menurun. Tahun lalu, Ba’asyir terhitung sempat dua kali dikabarkan meninggal dunia yaitu pada pertengahan April dan akhir November.
Keluarga minta Ba’asyir dipulangkan
Kuasa hukum Ba’asyir, Achmad Michdan, menjelaskan, pembengkakan pada kaki yang dialami kliennya sebenarnya terjadi untuk kedua kalinya. Kondisi berulang ini membuat tim kuasa hukum kembali menyampaikan permintaan keluarga Ba’asyir.
“Kami sudah lama meminta agar beliau bisa dirawat oleh keluarga. Kalau tidak bisa di rumah, kami ingin beliau menjalani pidananya di satu tempat yang berada dekat dengan lingkungan keluarganya. Tempat yang layak tanpa perlu security maximum,” ujar Michdan.
Dia mengaku, pihak keluarga telah melayangkan surat kepada Presiden RI, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, agar Ba’asyir ditaruh di tempat yang layak di hari senjanya.
“Kami kirim ke Sekneg. Tapi belum ada tanggapan. Kami juga tidak tahu apakah surat kami diterima atau tidak. Kami minta pertimbangan pemerintah agar lebih bijak dengan kondisi ustadz saat ini,” kata Michdan.