Pizaro Gozali İdrus
23 Januari 2018•Update: 23 Januari 2018
Pizaro Gozali Idrus
JAKARTA
Indonesia belum mendapatkan notifikasi kekonsuleran menyusul kabar ditangkapnya seorang WNI terkait Daesh di Malaysia.
“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini Malaysia belum sampaikan notifikasi resmi terhadap KBRI,” jelas Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal ke Anadolu Agency di Jakarta, Selasa.
Menurut Lalu, Malaysia kerap berlaku demikian dalam beberapa kasus kejahatan serius, khususnya dalam kasus-kasus terorisme.
“Kan Malaysia tidak bisa menyebut WNI tanpa memberi kesempatan kepada kami untuk memverifikasi,” jelas Lalu.
“Sebab ada beberapa kejadian saat Malaysia menyebut WNI, ternyata mereka bukan WNI,” tambah Lalu.
KBRI, kata Lalu, sudah meminta akses kekonsuleran untuk memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Namun, hingga kini Malaysia tetap belum memberikan akses. Alasannya, negeri jiran tersebut memiliki waktu 7 hari tanpa boleh memberikan akses kepada pihak lain.
Kerja sama Indonesia-Malaysia
Terlepas dari persoalan hukumnya, kata Lalu, Malaysia seharusnya bersikap kooperatif dalam kasus terorisme. Sebab Indonesia dan Malaysia telah memiliki kerja sama counter-terorisme secara panjang.
Dalam Joint Commission for Bilateral Cooperation Agustus 2017, Indonesia-Malaysia telah sepakat memberikan mandatory consuler notification.
“Khususnya terkait serious crime,” jelas Lalu.
Karena itu, Lalu meminta Malaysia membuka akses kekonsuleran untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan dan mengetahui kasus ini secara lebih jelas.
"Jadi kami tahu sel-sel mereka di Indonesia," kata Lalu.
Sebelumnya Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang guru dan buruh karena diduga hendak merancang aksi teror.
Guru tersebut berkebangsaan Malaysia dan tersangka kedua adalah seorang buruh berkewarganegaraan Indonesia.
Malaysia menginformasikan kedua penangkapan pada Senin 22 Januari.
Namun WNI tersebut telah ditangkap sejak 17 Januari.