İqbal Musyaffa
13 Januari 2018•Update: 14 Januari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
KPK resmi menahan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi seusai pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus pidana menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik Sabtu.
Berdasarkan informasi dari kantor berita Antara, Fredrich akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur klas I cabang gedung KPK.
Fredrich ditangkap dan dibawa ke gedung KPK tadi malam pukul 00.05 WIB.
Meski sudah ditahan, Fredrich merasa dirinya difitnah melakukan pelanggaran.
“Saya sebagai seorang advokat melakukan tugas dan kewajiban saya membela Setya Novanto,” kilah dia, Sabtu.
Ia juga merasa dibumihanguskan oleh KPK. Komisi anti rasuah tersebut menurut dia sengaja ingin menghabisi profesi advokat.
“Hari ini saya diperlakukan begini oleh KPK. Berarti semua advokat akan diperlakukan hal sama dan ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Pengacara sedikit-sedikit akan dianggap menghalangi penyidikan,” ujar Fredrich.
Sebelumnya pada Jumat malam KPK juga sudah menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp600 juta.