Erric Permana
25 Juli 2018•Update: 25 Juli 2018
Erric Permana
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 tentang diharuskannya kepala daerah meminta izin kepada Presiden RI untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden bukan merupakan hal baru.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan aturan yang sama pernah diterapkan pada Pemilu 2014 lalu.
"Selama ini dalam praktek ketatanegaraan Presiden selalu memberikan izin kepada kepala daerah untuk nyapres. Jadi ketentuan izin lebih sebagau etika ketatanegaraan," ujar Hasyim melalui pesan singkat pada Rabu.
Dia pun menjelaskan kepala daerah memiliki dua kedudukan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah yakni kepala daerah provinsi dan juga wakil pemerintah pusat di daerah. Itu sebab, kepala daerah harus meminta izin kepada Presiden.
"Dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah gubernur harus izin Presiden," tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dan permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal 29 dalam PP yang ditandatangani pada 19 Juli 2018 itu menyebutkan kepala daerah setingkat gubernur hingga wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Nantinya dalam beleid itu, Presiden akan memberikan izin paling lama 15 hari kepada kepala daerah setelah menerima surat permohonan. Jika Presiden tidak memberikan izin sesuai waktu yang ditentukan maka izin sudah dianggap telah diberikan.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa surat permintaan izin itu harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik sebagai syarat calon presiden dan calon wakil presiden.