25 Juli 2017•Update: 26 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan modus baru pada 2 aksi illegal fishing yang dilakukan kapal asing di perairan Indonesia. Kapal asing tersebut berlayar di perairan Indonesia menggunakan bendera Malaysia, namun berasal dari Vietnam.
“Ini modus baru. Saat ditangkap kapal mengibarkan bendera Malaysia, namun dokumen yang kami temukan saat pemeriksaan berasal dari otoritas negara Vietnam,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo Asmadi.
Kedua kapal asal Vietnam itu adalah KM BD 96743 TS dengan 15 awak dan KM KNF 7825 dengan 14 orang awak. Keduanya ditangkap Kapal Pengawas Perikanan KKP Selasa lalu saat berlayar di ZEEI Laut Natuna Utara.
“Atas aksi illegal yang dilakukan, kedua kapal tersebut dikenai sangkaan tindak pidana perikanan sesuai UU/31/2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU/45/2009 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” kata Eko.
Pada hari yang sama KKP juga menangkap 2 kapal illegal asal Malaysia di perairan Selat Malaka. Kedua kapal itu adalah KM SLFA 4641 dengan 3 awak dan KM SLFA 4948 dengan 4 orang awak. Seluruh awak tersebut merupakan WNI. Selain karena melakukan illegal fishing, kapal juga ditangkap karena menggunakan alat tangkap terlarang trawi.
Kejadian ini menambah deret panjang aksi penangkapan kapal illegal yang dilakukan KKP. Sejak Januari hingga 24 Juli 2017, Kapal Pengawas Perikanan KKP telah menangkap 95 kapal perikanan illegal. Sejumlah 72 di antaranya kapal asing dan 23 kapal Indonesia. Untuk kapal asing, terbanyak berasal dari Vietnam sejumlah 63 kapal, 5 kapal Malaysia dan 4 kapal Filipina.