Erric Permana
29 Januari 2018•Update: 30 Januari 2018
Erric Permana
JAKARTA
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan TNI tetap netral terkait rencana pemerintah menunjuk perwira tinggi dari TNI/Polri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dalam masa Pilkada 2018 ini.
“Saya tetap pada pendirian sesuai dengan konstitusi TNI ya, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 bahwa di situ juga dijabarkan TNI harus netral,” ujar Hadi di Gedung MPR/DPR, Senin.
Hadi tidak menjelaskan apakah nantinya perwira tinggi TNI diizinkan menduduki jabatan politis menggantikan kepala daerah yang cuti untuk mengikuti kontestasi politik saat Pilkada nanti.
Jika merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disebut Hadi, pasal 39 ayat 4 menyebutkan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Sementara dalam UU yang sama pasal 47 ayat 1 disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Lalu pada ayat 2 menyebut Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Panglima juga menyatakan Polri memiliki sikap yang sama yakni netral dalam menyikapi rencana pemerintah itu.
“Ya, saya berpegang pada konstitusinya TNI bahwa netralitas adalah segalanya. Dalam Rapim TNI-Polri pun saya dengan Pak Kapolri, Pak Tito sama pendiriannya dengan saya,” lanjut Hadi.
Sementara itu di tempat yang sama, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai penunjukan tersebut dinilai tidak perlu. Menurutnya, sikap netral dari TNI / Polri harus diwujudkan.
“Kalau bisa enggak usah lah [penunjukan Plt],” tambah dia.
Penunjukan Plt dari TNI/Polri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menimbulkan kontroversi sebab dalam Pilkada tahun ini sejumlah perwira tinggi TNI/Polri ikut maju menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sejumlah masyarakat khawatir penunjukan Plt tersebut membuat TNI/Polri tidak netral.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai penunjukan Plt dari TNI/Polri tidak menyalahi aturan dan merupakan hal yang wajar.
Alasan lain, menurut Menteri Tahjo, jika Plt ditunjuk dari Eselon I Kementeriannya tidak akan memungkinkan. Sebab, jumlah pejabat Eselon yang ada di kementeriannya tidak mencukupi untuk mengisi Plt di 17 Provinsi.