Iqbal Musyaffa
05 September 2017•Update: 06 September 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka melaporkan adanya pungutan untuk pembuatan akte lahir anak yang masih dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Sayangnya, KPAI menolak memberi informasi daerah mana yang masih melakukan pungutan tersebut dengan alasan pihaknya masih melakukan pendalaman dari laporan masyarakat.
“Masih banyak pungutan untuk pembuatan akte lahir. Ini susah dikontrol karena masih banyak daerah yang tidak memiliki KPAI daerah,” ujar Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pihak Mendagri harus memberikan perhatian terhadap hal ini karena setiap daerah memiliki kewajiban untuk melindungi anak.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan selalu memanggil kepala dinas pendudukan dan catatan sipil seluruh Indonesia tiga kali dalam setahun untuk mengingatkan bahwa layanan akte kelahiran, akte kematian, dan KTP haruslah gratis.
“Kalau masih ada masyarakat yang dipungut biaya, harus berani menolak dan kalau perlu melaporkan daerah mana dan siapa yang melakukan pungutan,” kata Tjahjo.
Pungutan dalam pembuatan akte lahir menurut Tjahjo masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan bisa ditindak oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Banyak yang mengeluhkan [masalah ini] seperti KPAI tapi sayang tidak disertai data. Kami juga meminta kepada Ombudsman untuk mengumpulkan data-data tersebut yang selanjutnya akan kami sampaikan ke tim Saber Pungli,” lanjut Tjahjo.
Tjahjo mengakui masih banyak daerah yang menganggap pungutan tersebut sebagai sumber pendapatan daerah, meskipun Perdanya sudah dicabut.
Kendati masih banyak kekurangan, pihak pemerintah mengklaim sudah lebih dari 80 persen dari total 87 juta anak Indonesia yang sudah memiliki akte kelahiran. Dua tahun yang lalu hanya 32 persen anak yang memiliki akte.
Strategi yang diterapkan kemendagri saat ini adalah pengurusan akte lahir sebelum ibu dan bayi yang dilahirkannya meninggalkan rumah sakit. Meskipun demikian menteri mengakui hal tersebut belum bisa diterapkan di seluruh daerah.