Pizaro Gozali İdrus
31 Desember 2017•Update: 01 Januari 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Kementerian Agama menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer disebut Hannien Tour berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim menegaskan Hannien Tour terbukti menelantarkan jemaah hingga mengakibatkan gagal berangkat.
“Sebaliknya, PT BPW Al-Utsmaniyah tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” tegas Arfi dalam siaran persnya, Minggu.
Kasus penelantaran jemaah umrah PT BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017 setelah masyarakat mengadu kepada Kementerian Agama.
Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan mediasi antara biro perjalanan tersebut dengan jemaah.
Dalam upaya mediasi tersebut, perushaan tersebut menyatakan akan memberangkatkan jemaah dan mengembalikan biaya kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.
Namun, lanjut Arfi, dua hal itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PT BPW Al-Utsmaniyah.
Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan perseroan kepada pihak kepolisian.
Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian Resort Bogor.