Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah mengungkapkan belum dapat memenuhi 314 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
“Prinsipnya moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal, tapi harus dikaji dan ditelaah dengan mendalam,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis, di Jakarta.
Tjahjo mengatakan bahwa usulan pemekaran merupakan hak konstitusional daerah.
Hanya saja, lanjut Tjahjo, persiapan untuk membuat daerah otonomi baru memerlukan dana yang tidak sedikit, yaitu Rp300 miliar per kabupaten atau kota.
Pembentukan daerah baru, kata Tjahjo, juga perlu memperhatikan sumber daya, membangun Polisi Daerah hingga Polisi Sektor, Komando Daerah Militer (Kodam) hingga Komando Distrik Militer (Kodim), juga pangkalan angkatan.
Tjahjo memahami jika upaya pemekaran bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan layanan publik.
Namun upaya itu harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada, imbuh Tjahjo.
“Ini harus dicermati dengan baik,” ujar Tjahjo.
Tjahjo juga belum dapat memastikan kapan moratorium pemekaran wilayah itu akan dicabut.
Hingga Januari 2018, pemerintah memperoleh 314 usulan pembentukan daerah baru.
Di antaranya adalah Sumatra Utara yang mengusulkan pembentuk Provinsi Nias dan Provinsi Tapanuli Selatan.
Usulan itu disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.