13 Juli 2017•Update: 14 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA, Indonesia
DPR dan Pemerintah akhirnya sepakat bahwa penyadapan harus atas izin pengadilan negeri dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme.
Penyadapan tersebut merupakan salah satu Daftar Inventaris Masalah (DIM) No 72 atau merupakan pasal 31 RUU Terorisme.
Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI Muhammad Syafi’i mengatakan nantinya penyadapan tersebut memiliki waktu 1 tahun
“Itu penyadapan kita sepakati tapi kontennya [soal penyadapan ini] kita serahkan kepada pemerintah,” ujar Muhammad Syafi’I usai rapat dengan pemerintah di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis.
Selain itu juga, nantinya hasil penyadapan tersebut harus dilaporkan kepada atasan penyidik dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Meski demikian, pasal penyadapan masih dalam pembahasan saat ini. Sebab, dalam pasal tersebut akan ada aturan penyadapan tanpa melalui persetujuan pengadilan dalam kondisi luar biasa.
“Masanya dibatasi yaitu maksimal 1 tahun, harus ada identitas yang disadap siapa, untuk tujuan apa, berapa lama, semua harus dijelaskan. Tidak bisa asal sadap dan tidak bisa hasil sadapan ditunjukkankan ke siapapun, tidak boleh dipublikasikan, tidak boleh diperlihatkan dengan tujuan apapun dan harus dipertanggung jawabkan pada atasan penyidik dan pemerintah yang urusi bid angitu yaitu infokom,” tambahnya.