Muhammad Nazarudin Latief
28 Desember 2017•Update: 29 Desember 2017
Muhammad Nazarudin
JAKARTA
Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk kasus pelanggaran HAM di Wasior, Wamena dan Paniai, Papua.
Tenaga ahli utama, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ifdhal Kasim mengatakan, Presiden melalui menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang saat itu dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan, sudah mendesak pada Kejaksaan Agung dan Komnas HAM menyelesaikan penyidikan ketiga kasus tersebut.
“Masih tersendat pada soal teknis penyidikannya. Ada yang harus dilengkapi oleh Komnas HAM dan Jaksa Agung,” ujarnya seusai diskusi “Pendekatan Holistik untuk Papua” di Jakarta, Kamis.
Kedua institusi tersebut, kata Ifdhal masih memerlukan pencarian bukti-bukti secara spesifik.
Proses ini menurutnya akan memakan waktu. Untuk kasus Piniai, Komnas masih akan menentukan, apakah kasus ini termasuk dugaan pelanggaran HAM atau bukan.
Tiga kasus tersebut, menurut Ifdhal merupakan bagian dari 11 kasus dugaan pelanggaran ham yang terjadi di Papua yang mendapat perhatian khusus dari Presiden .
Kasus-kasus tersebut adalah kasus penyanderaan Mapunduma oleh almarhum Kelly Kwalik cs tahun 1997, kasus Biak berdarah 1998, penyerangan Polsek Abe 7 Desember 2000, kasus hilangnya Aristoteles Masoka sopir Theys Eluay, 10 November 2001.
Kemudian kasus Wasior 2001, kasus Wamena 2003, kerusuhan Universitas Cendrawasih berdarah 16 Maret 2006, kasus Opinus Tabuni 8 Agustus 2008.
Selain itu kasus penyiksaan Yawan Wayeni di Serui, kasus penembakan Mako Tabuni, Kongres Papua III di Lapangan Zakheus 2011 dan kasus Paniai 8 Desember 2014.
Secara umum, menurut Ifdhal, sudah ada kesepakatan para penegak hukum di Papua dan Jakarta, tiga kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM dan kasus yang lain ke pengadilan umum. Ini karena ada ada perbedaan jenis dugaan pelanggaran dan perlakuan pada masing-masing kasus.
Komisioner Komnas HAM Amirudin Al Rahab mengatakan, Komnas HAM baru akan membawah detail kasus Piniai tersebut awal tahun depan. Tim untuk kasus tersebut sudah berakhir masa kerjanya dan sudah dibubarkan.
“Sejauh ini sudah mewawancarai beberapa saksi. Namun belum bisa mencapai kesimpulan,” ujarnya.