17 Juli 2017•Update: 17 Juli 2017
Hayati Nufus
JAKARTA
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan tak perlu memasukan item pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ke dalam RUU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Seperti yang dikatakan Direktur Imparsial Al Araf, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Ide pelibatan TNI itu memunculkan polemik panjang yang justru menyebabkan upaya perumusan tak kunjung selesai. RUU Terorisme yang telah masuk Prolegnas sejak 2015 hingga kini tak kunjung menemukan pangkal.
“Kalaupun isi UU itu belum cukup menyebutkan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, solusinya bukan memasukan unsur keterlibatan TNI dalam RUU Terorisme. Melainkan dibuat UU khusus tentang perbantuan TNI. Tak semua hal harus dicampur aduk dalam RUU Terorisme,” ujarnya, Senin (17/7).
Selain pelibatan TNI ada banyak hal yang sejatinya tak perlu dimasukkan ke dalam RUU Terorisme. Di antaranya mengenai pengaturan senjata dan bahan peledak, juga ujaran kebencian. Seperti halnya pelibatan TNI, mengenai senjata dan bahan peledak harusnya diatur dalam UU khusus. “Ujaran kebencian harusnya masuk ke dalam pasal di KUHP,” katanya.
Selain Imparsial, koalisi di antaranya beranggotakan ELSAM dan Kontras.
Sementara itu, Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Hanafi Rais meyakini jika revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan rampung di penghujung tahun 2017. Saat ini pembahasan RUU tersebut sudah berjalan 70 persen. Perdebatan yang membuat RUU ini mandeg terutama soal definisi terorisme, bentuk pengawasan terhadap apparat yang melakukan penindakan dan pelibatan TNI.