Nicky Aulia Widadio
09 April 2019•Update: 09 April 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Majelis Hakim juga menambahkan hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama enam tahun setelah bebas murni.
Hakim menyatakan Irwandi terbukti bersalah atas dua dari tiga dakwaan suap dan gratifikasi yang dituntut oleh JPU.
Pertama, Irwandi terbukti menerima suap Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang itu diberikan agar Irwandi memastikan proyek pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 diberikan kepada pengusaha-pengusaha asal kabupaten tersebut.
Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program pembangunan tersebut.
Tim sukses Irwandi saat Pilkada Aceh 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadinya, Hendri Yuzal juga menerima uang suap.
Hakim memvonis Hendri Yuzal hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Teuku Saiful Bahri divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dakwaan kedua, Majelis Hakim mengatakan Irwandi menerima gratifikasi sebesar RP8,71 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Namun, hakim belum bisa membuktikan dakwaan ketiga yang menyebut Irwandi menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar.
Hakim beralasan Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan Izil Azhar sehingga dakwaan ketiga tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Sebelumnya menurut jaksa, gratifikasi Rp32,45 miliar itu terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
KPK telah menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka, namun dia kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).