İqbal Musyaffa
13 Desember 2017•Update: 14 Desember 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyelenggarakan simposium internasional 60 tahun Deklarasi Djuanda pada Rabu.
Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia A.M Fachir mengatakan simposium ini bertujuan untuk merumuskan opsi kebijakan diplomasi maritim Indonesia melibatkan pakar hukum internasional dalam dan luar negeri.
Simposium ini menghadirkan sejumlah pakar, antara lain Utusan Khusus Presiden RI Bidang Penetapan Batas Maritim antara RI-Malaysia Duta Besar Dr Eddy Pratomo, Dubes RI untuk Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara/Wakil Tetap RI untuk Organisasi Maritim Internasional Rizal Sukma, Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrrahman mewakili Kepala Staf Angkatan Laut RI, dan Kepala Bidang Hukum Kelautan, Universitas Nasional Singapura Professor Dr Robert C. Beckman.
Sebagai negara maritim dan kepulauan, kata Fachir, Indonesia akan terus memperkuat upaya diplomasi maritim untuk mewujudkan kesatuan teritorial negara. Hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya masalah perbatasan laut Indonesia dengan negara tetangga yang belum selesai.
“Upaya diplomasi maritim tentu masih akan terus kita lakukan dan masih sangat relevan untuk dilakukan hingga saat ini,” jelas Fachir.
Fachir menjelaskan upaya diplomasi maritim Indonesia telah dilakukan sejak 60 tahun lalu dan menghasilkan sebuah deklarasi Djuanda.
“Melalui diplomasi maritim Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja telah membuktikan bahwa tanpa peluru, wilayah negara Indonesia bisa bertambah dari 2 juta km menjadi 6 juta km,” jelas Fachir.
Deklarasi tersebut telah membuka jalan bagi pengembangan visi lebih lanjut di sektor maritim melalui visi Indonesia sebagai Global Maritime Fulcrum, titik tumpu maritim global.
“Global maritim fulcrum sendiri bisa diartikan sebagai visi Indonesia untuk menjadi negara maritim berdaulat yang mampu memberikan kontribusi positif bagi perdamaian dan keamanan daerah maupun dunia,” ujar Fachir.
Visi maritim tersebut menurut Fachir harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam program seluruh kementerian dan lembaga agar dapat mengikuti perkembangan geopolitik global yang selalu berubah.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu Damos Agusman pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa Deklarasi Djuanda sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai penguatan diplomasi maritim.
"Pertemuan ini untuk mengingatkan kembali bahwa pemerintah Indonesia telah menjalankan diplomasi maritim sejak puluhan tahun lalu," lanjut Fachir.
Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan bahwa laut Indonesia, termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.