Shenny Fierdha Chumaira
06 Juni 2018•Update: 07 Juni 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian Negara Republik Indonesia enggan berkomentar banyak mengenai kabar Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 penyebaran konten pornografi yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Baik pejabat di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya maupun di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) sama-sama menolak memberikan komentar mengenai kasus yang turut menyeret seorang wanita bernama Firza Husein.
"Tanya ke Mabes saja," tukas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono singkat saat ditemui usai menghadiri apel gabungan Tentara Nasional Indonesia dan Polri dalam rangka Operasi Ketupat 2018 yang digelar di Lapangan Silang, Monumen Nasional, Jakarta, Rabu.
Saat dikonfirmasi dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto juga tidak memberikan banyak informasi.
"Saya belum tahu. Informasi terakhir sudah di tahap penyidikan tapi tidak tahu sudah sampai mana. Itu [ranah] Polda Metro Jaya," ucap Setyo.
Ketika dikonfrontasi oleh awak media bahwa media diinstruksikan oleh Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi kabar ini ke Mabes Polri, dia justru menyarankan agar tanya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Tidak tahu. Tanya ke Kabareskrim," kata Setyo.
Pada Rabu, beredar kabar dari kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, yang mengklaim bahwa Polri pada Februari 2018 sudah mengeluarkan SP3 terkait kasus konten pornografi yang menjerat kliennya.
Dia juga meminta agar kepolisian segera mengumumkan SP3 itu agar mendapat kepastian hukum.
Pada 2017, viral beredar percakapan via aplikasi pesan singkat WhatsApp yang diduga memuat konten pornografi dan diduga melibatkan Rizieq serta Firza yang bahkan bisa dilihat di baladacintarizieq.com.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tahun yang sama.
Rizieq dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29, Pasal 6 Juncto Pasal 32, dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 6 Miliar.
Rizieq diduga merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab di balik aksi unjuk rasa melawan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Pada April 2017, Rizieq pergi ke Arab Saudi dengan alasan umroh dan belum pulang sampai sekarang meski setahun sudah berlalu.
Meski sempat masuk daftar buron dan telah diperiksa oleh polisi, namun polisi susah mengembalikan Rizieq ke tanah air karena perbedaan hukum antara Saudi dengan Indonesia.