Skip To Content
logo
logo
  • TURKIYE
  • DUNIA
  • ANALISIS
  • EKONOMI
  • BUDAYA
  • TEKNOLOGI & SAINS
Türkçe
English
BHSC
Pусский
Français
العربية
Kurdî
کوردی
Shqip
فارسی
македонски
Bahasa Indonesia
Español
Nasional

Polri akan ajukan penerbitan red notice untuk Veronica Koman

Polisi tengah menyiapkan mekanisme pengajuan red notice, namun di saat yang sama sejumlah LSM meminta Komnas HAM melindungi Veronica Koman
Nicky Aulia Widadio
09 September 2019•Update: 10 September 2019
Polri akan ajukan penerbitan red notice untuk Veronica Koman
Jakarta Raya

JAKARTA

Polisi akan mengajukan status red notice terhadap Veronica Koman kepada jaringan Interpol, di tengah kritik atas penetapan status tersangka aktivis sekaligus advokat tersebut.

Veronica sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten hoaks dan provokatif.

Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah mengetahui lokasi Veronica yang saat ini berada di luar negeri.

Polda Jawa Timur yang menangani kasus penyebaran hoaks ini juga telah bersurat ke Markas Besar Polri untuk mengajukan status red notice ke Interpol.

Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, menyerah, atau tindakan hukum serupa.

“Apabila yang bersangkutan sudah diketahui posisi pastinya, baru nanti secara police to police akan bekerjasama, setelah Divisi Hubungan Internasional melakukan langkah-langkah hukum tentunya,” kata Dedi, di Jakarta, Senin.

Penetapan status tersangka terhadap Veronica menimbulkan kecaman dari sejumlah aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Amnesty International Indonesia menilai ini sebagai kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat.

Polisi dinilai tidak fokus menyelesaikan akar masalah yang mengakibatkan munculnya gelombang unjuk rasa berujung ricuh di Papua dan Papua Barat.

“Kalau tuduhan polisi adalah Veronica ‘memprovokasi’ maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?” ujar Direktur Eksekutir Amnesty International Usman Hamid.

Menurut Usman, pemerintah dan polisi semestinya mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh Veronica melalui akun media sosialnya jika memang ada yang tidak akurat.

“Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua,” tutur Usman.

Amnesty mendesak Polda Jawa Timur agar menghentikan pengusutan kasus ini dan mencabut status tersangka Veronica.

Hari ini, sejumlah LSM yang menamai diri sebagai “Solidaritas pembela aktivis HAM” mendatangi Komnas HAM dan meminta perlindungan kepada Veronica.

Salah satu perwakilan yang hadir, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa Veronica hanya melakukan pembelaan HAM kepada mahasiswa Papua, bukan memprovokasi apalagi menyebarkan berita bohong.

"Maka dari itu, kami minta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Veronica,” kata Tigor.

related_topics:
Veronica Komanunjuk rasa di Papuared notice Interpolkomnas hamaktivis HAM
news_share

news_share_descriptionsubscription_contact

subscription
logo

Reporting the Changing World

next-sosyalX/TwitterFacebookYouTubeInstagram

CORPORATE

  • Tim Eksekutif
  • Ruang Pers
  • Kebijakan Cookie
  • Kebijakan Informasi
  • RSS

KOMUNIKASI

  • Kontak Kami
  • Permintaan Langganan

Anadolu Ajansı © 2026

Google PlayApp Store
Sebelumnya
Selanjutnya
Sebelumnya
Pelajar Indonesia gandeng Turki bangun desa tertinggal

Pelajar Indonesia gandeng Turki bangun desa tertinggal

Selanjutnya

Exodus mahasiswa Papua mencapai 835 orang

Exodus mahasiswa Papua mencapai 835 orang

TERBARU

Jurnalis Italia dalam Global Sumud Flotilla tekankan pentingnya dukungan Eropa untuk Gaza

Iran bentuk badan baru untuk kelola Selat Hormuz

Saudari Presiden Irlandia termasuk aktivis armada bantuan Gaza yang Ditahan Israel

Militer Israel cegat Armada Global Sumud Flotilla, 100 aktivis ditahan

Turkiye kecam Intersepsi Israel terhadap armada Global Sumud Flotilla

Fenomena El Nino diprediksi ganggu pasar komoditas global mulai Juli

Trump sebut Iran "sangat ingin" capai kesepakatan dengan AS

Lihat Semua

Berita Terkait

Komnas HAM endus pemakaian isu primordial jelang Pilkada

Komnas HAM endus pemakaian isu primordial jelang Pilkada

Seleksi Komnas HAM, DPR diminta perhatikan Paris Prinsiples

Seleksi Komnas HAM, DPR diminta perhatikan Paris Prinsiples

Unjuk rasa di Gedung Putih tuntut penutupan penjara Guantanamo Bay

Unjuk rasa di Gedung Putih tuntut penutupan penjara Guantanamo Bay

Remisi pembunuh jurnalis Bali dinilai ganjil, tak transparan

Remisi pembunuh jurnalis Bali dinilai ganjil, tak transparan

Komnas HAM: Penyadapan kasus terorisme rentan penyelewengan

Komnas HAM: Penyadapan kasus terorisme rentan penyelewengan

Komnas HAM diminta perbaiki komunikasi dengan pemerintah

Komnas HAM diminta perbaiki komunikasi dengan pemerintah

Pahlawan HAM Pakistan meninggal dunia

Pahlawan HAM Pakistan meninggal dunia

Presiden akan terbitkan Perpres tentang Pengadilan HAM di Papua

Presiden akan terbitkan Perpres tentang Pengadilan HAM di Papua

Revisi UU Terorisme belum atur keberadaan terduga setelah ditangkap

Revisi UU Terorisme belum atur keberadaan terduga setelah ditangkap

Uni Eropa khawatirkan penangkapan aktivis HAM di Mesir

Uni Eropa khawatirkan penangkapan aktivis HAM di Mesir