Nicky Aulia Widadio
11 Juni 2019•Update: 12 Juni 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Tim hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi terkait gugatan mereka yang menolak hasil Pemilihan Umum 2019.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjoyanto (BW) menyerahkan sejumlah materi tambahan berupa video, dokumen tertulis seperti formulir penghitungan C1, serta sejumlah konten lainnya pada Senin.
Salah satu yang disoroti BW ialah jabatan calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin di dua bank BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
BW menyertakan bukti dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah terkait hal tersebut.
Menurut dia, Ma'ruf Amin melanggar Undang-undang 7/2017, Pasal 227 bahwa seorang bakal calon Presiden atau Wakil Presiden harus menandatangani informasi atau keterangan tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu saat dirinya sudah mencalonkan.
Anggota Tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana kemudian datang ke MK pada Selasa pagi untuk menyerahkan bukti tambahan.
Denny menuturkan bukti yang dia bawa untuk melengkapi bukti tambahan yang sebelumnya disampaikan oleh Bambang Widjoyanto.
“Kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur dalam Undang-undang MK dan Undang-undang Pemilu,” ujar Denny di Jakarta, Selasa.
Denny belum mau memaparkan bukti tambahan yang ia bawa.
Menurut dia, seluruh bukti dan argumentasi akan diunggah oleh MK setelah terregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10.
MK dijadwalkan meregistrasi permohonan penggugat dalam BPRK pada hari ini.
“Nanti kalau buktinya apa, argumentasinya apa, teman-teman sebentar lagi akan melihat,” kata dia.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke MK.
Bambang Widjoyanto menuding kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan pemilu yang terstrukur, sistematis dan masif dengan menyalahgunakan kekuasaan dan sumber daya.
Menurut Bambang, ada lima bentuk kecurangan pemilu yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandiaga kepada kubu Jokowi-Ma’ruf Amin.
Pertama,penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah. Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan Badan Usaha Milik Negara.
Ketiga, keberpihakan dan bias komunitas polisi dan intelijen. Keempat, pembatasan kebebasan pers dan media. Kelima, penegakan hukum diskriminatif.