Turki naikkan upah minimum 21,56% di 2021
Pada 1 Januari 2020, upah minimum bersih pekerja lajang naik menjadi 2.826 lira Turki (USD376,8) per bulan
Ankara
Yunus Girgin, Tuba Sahin
ANKARA
Turki menaikkan upah minimum para pekerja sebesar 21,56 persen per 1 Januari, demikian pengumuman menteri keluarga, tenaga kerja dan layanan sosial Turki pada hari Senin.
Upah minimum bersih untuk pekerja lajang adalah 2.826 lira Turki (USD377 atau sekitar Rp5,46 juta) per bulan, naik dari 2.324 lira Turki (USD310) per bulan, kata Zehra Zumrut Selcuk.
Upah minimum bruto yang baru, sebelum dipotong premi jaminan sosial dan pajak penghasilan, akan mencapai 3.578 lira (USD477,3).
Kenaikan itu jauh di atas tingkat inflasi tahunan negara itu, tegas menteri.
Inflasi tahunan Turki mencapai 14 persen pada November, sementara rata-rata kenaikan harga konsumen selama 12 bulan adalah 12,04 persen.