Türkİye

Turki naikkan upah minimum 21,56% di 2021

Pada 1 Januari 2020, upah minimum bersih pekerja lajang naik menjadi 2.826 lira Turki (USD376,8) per bulan

Umar Idris  | 28.12.2020 - Update : 29.12.2020
Turki naikkan upah minimum 21,56% di 2021 Menteri Keluarga, Tenaga Kerja dan Layanan Sosial Turki Zehra Zumrut Selcuk (tengah). (Foto file - Anadolu Agency)

Ankara

Yunus Girgin, Tuba Sahin

ANKARA

Turki menaikkan upah minimum para pekerja sebesar 21,56 persen per 1 Januari, demikian pengumuman menteri keluarga, tenaga kerja dan layanan sosial Turki pada hari Senin.

Upah minimum bersih untuk pekerja lajang adalah 2.826 lira Turki (USD377 atau sekitar Rp5,46 juta) per bulan, naik dari 2.324 lira Turki (USD310) per bulan, kata Zehra Zumrut Selcuk.

Upah minimum bruto yang baru, sebelum dipotong premi jaminan sosial dan pajak penghasilan, akan mencapai 3.578 lira (USD477,3).

Kenaikan itu jauh di atas tingkat inflasi tahunan negara itu, tegas menteri.

Inflasi tahunan Turki mencapai 14 persen pada November, sementara rata-rata kenaikan harga konsumen selama 12 bulan adalah 12,04 persen.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın