Maria Elisa Hospita
11 Desember 2018•Update: 11 Desember 2018
Umar Farooq
WASHINGTON
Amerika Serikat melarang masuk mantan presiden Gambia Yahya Jammeh karena terlibat kasus mega korupsi.
Lewat sebuah pernyataan yang dirilis pada Senin, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa Jammeh, istri, dan kedua anaknya, masuk daftar hitam.
Daftar tersebut berlaku di bawah undang-undang yang melarang pejabat pemerintah asing yang terlibat dalam korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia memasuki negara itu.
Sejak memimpin kudeta pada 1994, Jammeh telah memimpin Gambia selama 22 tahun.
Dia kalah suara dari pesaingnya, Adama Barrowin, dalam pemilihan umum Desember 2016.
Meskipun begitu, Jammeh menolak mengundurkan diri sehingga memicu pergolakan di Uni Afrika dan ECOWAS.
Dia pun melarikan diri ke Guinea Khatulistiwa pada Januari 2017.
Pemerintah kemudian mengungkapkan bahwa Jammeh telah mencuri uang negara sebanyak USD50 juta.
Jammeh, yang mengikuti pelatihan militer di Alabama, memiliki real estate di Potomac, Maryland.
"Amerika Serikat bersama dengan pemerintah dan rakyat Gambia mendukung transisi Gambia yang lebih transparan dan demokratis, demi kepentingan seluruh rakyat Gambia," kata Deplu.