Rhany Chairunissa Rufinaldo
05 Maret 2020•Update: 06 Maret 2020
Nusrat Sidiq
SRINAGAR, Jammu dan Kashmir
Pemerintah India pada Rabu mencabut larangan media sosial di Jammu dan Kashmir setelah dibatasi selama tujuh bulan.
Namun, pembatasan internet berkecepatan tinggi tetap diberlakukan hingga 17 Maret.
Pemerintah mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah melihat situasi keamanan di satu-satunya negara bagian berpenduduk mayoritas Muslim di India itu mengalami ketegangan setelah status khususnya dicabut Agustus tahun lalu.
"Warga sekarang diizinkan mengakses internet tanpa batas dengan kecepatan 2G," bunyi surat perintah.
Pemerintah menambahkan bahwa pencabutan hanya berlaku untuk pelanggan pasca-bayar.
Banyak warga Kashmir menentang larangan penggunaan media sosial dengan menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN).
Pemerintah akan terus mengoperasikan kios-kios internet yang ditunjuk khusus.
Layanan internet di Jammu dan Kashmir ditangguhkan pada 5 Agustus tahun lalu sebagai bagian dari upaya meredam rangkaian protes di wilayah yang disengketakan itu.
Jammu dan Kashmir dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh.
Sejak berpisah pada 1947, India dan Pakistan telah berperang sebanyak tiga kali - pada 1948, 1965 dan 1971 - dua di antaranya memperebutkan Kashmir.
Sejumlah kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir berperang melawan pasukan India untuk memperjuangkan kemerdekaan, atau untuk bersatu dengan negara tetangga Pakistan.
Menurut sejumlah organisasi hak asasi manusia, ribuan orang tewas akibat konflik di wilayah itu sejak 1989.