24 Juli 2017•Update: 24 Juli 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Azerbaijan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, Senin di Jakarta. Kerjasama ini ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur dan Kepala Badan Negara Untuk Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Republik Azerbaijan H.E. Inam Karimov.
Kerjasama yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral sebelumnya antara kedua negara ini bertujuan agar Indonesia bisa berada di posisi 40 besar dalam peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha.
“Kerjasama ini murni bilateral, sehingga tidak menimbulkan cost apapun bagi pemerintah Indonesia. Kita akan melakukan transfer teknologi dengan Azerbaijan untuk meningkatkan sistem pelayanan publik di Indonesia menjadi terintegrasi dan seluruh jenis pelayanan baik itu perizinan usaha, keimigrasian, samsat, bahkan urusan pernikahan dapat diakses hanya melalui satu tempat,” ujar Menteri Asman.
Pemerintah Indonesia juga tengah menginisiasi Mal Pelayanan Publik yang memungkinkan masyarakat mengurus seluruh pelayanan perizinan di satu tempat.
Dalam acara itu, Karimov juga menyampaikan rasa bangganya sebab pihaknya dapat melakukan transfer teknologi dengan Indonesia terkait praktik pelayanan publik di Azerbaijan yang dilakukan lewat ASAN Xidmat.
"Sejak ASAN Xidmat diluncurkan beberapa tahun lalu, Azerbaijan telah mengimplementasikan pelayanan publik yang modern, nyaman, transparan serta mudah diakses oleh masyarakat,” kata Karimov.
ASAN Xidmat merupakan institusi pusat pelayanan publik dan menjadi contoh internasional berkat penghargaan United Nations Public Service Awards (UNPSA) di bidang pelayanan publik oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2015.
Surabaya dan Batam direncanakan menjadi pilot project dari “one-stop service” tersebut sehingga kualitas pelayanan publik di Indonesia terakselarasi secara siginifikan memenuhi kebutuhan masyarakat.