Maria Elisa Hospita
28 Oktober 2019•Update: 29 Oktober 2019
Fatih Hafiz Mehmet
ANKARA
Uni Eropa menyetujui permohonan Inggris untuk menunda Brexit hingga 31 Januari 2020.
"EU27 menerima usulan #flextension hingga awal tahun depan. Keputusan ini akan segera diresmikan melalui prosedur tertulis," kata Presiden Dewan Uni Eropa Donald Tusk via Twitter, pada Senin.
Penundaan itu didasari oleh undang-undang yang dikenal sebagai Benn Act yang memaksa Johnson untuk meminta penundaan Brexit.
Awal bulan ini, revisi kesepakatan Brexit yang diusulkan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson tak berhasil meraih cukup dukungan.
"Flextension" berarti bahwa Inggris dapat meninggalkan UE sebelum tenggat waktu yang baru jika revisi kesepakatan Brexit Johnson diratifikasi oleh House of Commons sebelum batas waktu tersebut.
Para pemilih Inggris memutuskan untuk meninggalkan Uni Eropa dalam referendum 2016.