Iqbal Musyaffa
10 Desember 2020•Update: 10 Desember 2020
JAKARTA
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2021 sebesar rata-rata 12,5 persen yang berlaku mulai 1 Februari mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran kenaikan tarif CHT berbeda antar jenis dan golongan cukai hasil tembakau.
Kenaikan CHT tertinggi ditetapkan untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I sebesar 18,4 persen menjadi Rp935 per batang.
Kemudian untuk sigaret putih mesin golongan IIA mengalami kenaikan tarif CHT sebesar 16,5 persen menjadi Rp565 per batang dan tarif CHT untuk sigaret putih mesin golongan IIB naik 18,1 persen menjadi Rp555 per batang.
“Untuk tarif CHT sigaret kretek mesin golongan I naik 16,9 persen menjadi Rp865 per batang,” jelas Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis.
Kemudian tarif CHT sigaret kretek mesin IIA naik 13,8 persen menjadi Rp535 per batang dan kenaikan CHT sigaret kretek mesin IIB naik 15,4 persen menjadi Rp525 per batang.
“Untuk industri dengan produksi jenis sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah karena memiliki unsur tenaga kerja yang besar,” kata dia.
Dengan begitu, besaran tarif cukai untuk jenis sigaret kretek tangan golongan I tetap Rp425 per batang, golongan IIA tetap Rp300 per batang, golongan IIB tetap Rp200 per batang, dan golongan III tetap Rp110 per batang.
“Harga banderol atau harga jual eceran rokok di pasaran sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut,” kata Menteri Sri Mulyani.
Menurut dia, dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini maka harga jual rokok akan menjadi lebih mahal dengan meningkatnya 'affordability index' rokok dari 12,2 persen menjadi 13,7 hingga 14 persen sehingga semakin tidak bisa terbeli.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan pada tahun 2021 target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp173,78 triliun.
Menurut dia, pemerintah mencoba untuk menyeimbangkan aspek kesehatan serta kondisi ekonomi secara umum khususnya kepada pekerja dan petani tembakau dalam kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini.
Dia menambahkan bahwa dengan kenaikan tarif cukai ini, pemerintah menargetkan angka prevalensi merokok secara umum dapat turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021.
Kemudian prevalensi merokok anak usia 10 hingga 18 tahun diharapkan dapat terus turun sesuai target dalam rencana pembangunan jangka menengah dari 9,1 persen pada saat ini menjadi 8,7 persen pada 2024.
Selain itu, Menteri Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini juga terus menjaga keberpihakan pada buruh rokok yang berjumlah 158.552 orang dan 526.389 keluarga atau 2,6 juta orang yang masih bergantung pada pertanian tembakau.