Nicky Aulia Widadio
14 Agustus 2020•Update: 14 Agustus 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama untuk keempat kalinya selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang fase pertama meski persentase kasus positif di ibu kota meningkat menjadi 8,7 persen selama sepekan terakhir.
“Melalui perpanjangan ini, kami bersama Polri dan TNI akan fokus menegakkan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat,” kata Anies melalui siaran pers, Kamis malam.
Pemprov juga melarang warga Jakarta mengadakan lomba yang telah menjadi tradisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Anies menuturkan perlombaan bisa menimbulkan kerumunan yang sulit dikendalikan dan sangat berisiko.
“Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan,” jelas Anies.
Jakarta saat ini menjadi wilayah dengan total kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia, yakni 27.863 orang dengan 9.044 kasus aktif.
Selain itu, juga terjadi peningkatan pada keterisian tempat tidur di ruang isolasi dan ICU di Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Jakarta.
Anies mengatakan 65 persen tempat tidur isolasi telah terisi dari total 4.456 tempat tidur yang tersedia.
Sementara itu, 67 persen tempat tidur di ruang ICU juga terisi daro total 483 tempat tidur yang disiapkan.
Angka tersebut meningkat dibandingkan pada bulan Juli yang tingkat keterisiannya berkisar 40-50 persen.
Dia meminta masyarakat juga semakin waspada terhadap potensi penularan Covid-19 dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pasalnya, Pemprov DKI mencatat jumlah pelanggaran aturan menggunakan masker meningkat sepekan terakhir.
Terdapat 17.172 pelanggar pada 4-10 Agustus dengan total akumulasi denda yang dikenakan mencapai Rp2,87 miliar.